e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Ayat SH: Bilangan 30
Judul: Nazar dan Kepemimpinan Laki-laki
Nazar adalah janji yang langsung diberikan kepada Allah. Seorang laki-laki yang bernazar bertanggung jawab atas nazar yang diucapkannya (1-2). Lain halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan bernazar ketika ia masih gadis dan berada di rumah ayahnya, maka nazarnya berlaku jika ayahnya tidak melarangnya dan tidak berlaku jika ayahnya melarangnya (3-5). Ketika gadis yang bernazar itu kemudian menikah, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (6-8). Adapun nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan berlaku bagi dirinya (9). Jika seorang istri bernazar, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (10-15).
Nazar merupakan niat yang serius. Pengkhotbah berkata "Tepatilah nazarmu. Lebih baik engkau tidak bernazar daripada bernazar tetapi tidak menepatinya" (Pkh. 5:3b-4). Kita juga tidak bisa asal berkata kita khilaf dan melanggar nazar kita (Pkh. 5:5). Karena itu, kita perlu memikirkan dengan matang sebelum bernazar. Jangan membuat nazar yang kemudian kita sesali karena ternyata nazar yang harus dibayar terlalu mahal, seperti yang dialami Yefta (Hak. 11:29-40).
Nazar sangatlah serius karena kita langsung berjanji kepada Allah. Nazar tidak dapat diubah, terutama jika Allah telah memberikan apa yang kita minta. Untuk itu Alkitab memerintahkan perempuan, yang secara umum berada di bawah kepeminpinan laki-laki, kecuali jika ia adalah janda atau sudah bercerai, perlu mendapatkan persetujuan ayah atau suaminya untuk nazarnya.
Hukum tentang nazar perempuan ini hukum yang selaras dengan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Hal ini berarti bahwa kepemimpinan laki-laki dalam keluarga seharusnya dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, dan perlu serius dijalankan, terutama dalam mengambil keputusan yang besar dan penting. Mari taati hukum Allah berkaitan dengan kepemimpinan laki-laki dalam kehidupan kita. [INT]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/10/23/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Bilangan+30
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+30
Bilangan 30
1 Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: "Inilah yang diperintahkan TUHAN.
2 Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.
3 Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,
4 dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
5 Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.
6 Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,
7 dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
8 Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
9 Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.
10 Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
11 dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
12 Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
13 Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
14 Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
15 Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."
16 Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Ayat SH: Bilangan 30
Judul: Nazar dan Kepemimpinan Laki-laki
Nazar adalah janji yang langsung diberikan kepada Allah. Seorang laki-laki yang bernazar bertanggung jawab atas nazar yang diucapkannya (1-2). Lain halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan bernazar ketika ia masih gadis dan berada di rumah ayahnya, maka nazarnya berlaku jika ayahnya tidak melarangnya dan tidak berlaku jika ayahnya melarangnya (3-5). Ketika gadis yang bernazar itu kemudian menikah, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (6-8). Adapun nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan berlaku bagi dirinya (9). Jika seorang istri bernazar, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (10-15).
Nazar merupakan niat yang serius. Pengkhotbah berkata "Tepatilah nazarmu. Lebih baik engkau tidak bernazar daripada bernazar tetapi tidak menepatinya" (Pkh. 5:3b-4). Kita juga tidak bisa asal berkata kita khilaf dan melanggar nazar kita (Pkh. 5:5). Karena itu, kita perlu memikirkan dengan matang sebelum bernazar. Jangan membuat nazar yang kemudian kita sesali karena ternyata nazar yang harus dibayar terlalu mahal, seperti yang dialami Yefta (Hak. 11:29-40).
Nazar sangatlah serius karena kita langsung berjanji kepada Allah. Nazar tidak dapat diubah, terutama jika Allah telah memberikan apa yang kita minta. Untuk itu Alkitab memerintahkan perempuan, yang secara umum berada di bawah kepeminpinan laki-laki, kecuali jika ia adalah janda atau sudah bercerai, perlu mendapatkan persetujuan ayah atau suaminya untuk nazarnya.
Hukum tentang nazar perempuan ini hukum yang selaras dengan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Hal ini berarti bahwa kepemimpinan laki-laki dalam keluarga seharusnya dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, dan perlu serius dijalankan, terutama dalam mengambil keputusan yang besar dan penting. Mari taati hukum Allah berkaitan dengan kepemimpinan laki-laki dalam kehidupan kita. [INT]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/10/23/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Bilangan+30
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+30
Bilangan 30
1 Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: "Inilah yang diperintahkan TUHAN.
2 Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.
3 Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,
4 dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
5 Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.
6 Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,
7 dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
8 Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
9 Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.
10 Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
11 dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
12 Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
13 Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
14 Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
15 Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."
16 Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar