(e-SH) 2 Juni -- Bilangan 27:1-11 - Hukum yang Mengakomodasi Kebutuhan

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Senin, 2 Juni 2025
Ayat SH: Bilangan 27:1-11

Judul: Hukum yang Mengakomodasi Kebutuhan

Hukum Allah dalam Alkitab bukanlah hukum yang sudah menyeluruh. Karena itu ketika ada kasus baru, Musa akan bertanya kepada Allah dan Allah dapat memberikan tambahan hukum untuk mangakomodasi kebutuhan yang terjadi.

Anak-anak perempuan Zelafehad datang kepada Musa karena ayah mereka telah meninggal dengan tidak mempunyai anak laki-laki (3). Anak-anak perempuan ini meminta supaya nama ayah mereka jangan lenyap dari kaumnya karena tidak memiliki anak laki-laki, dan menuntut tanah ayah mereka diwariskan kepada mereka (4). Musa menyampaikan perkara itu kepada TUHAN, dan TUHAN mengeluarkan perintah bahwa jika seseorang meninggal tanpa anak laki-laki, hak atas milik pusakanya dialihkan kepada anak perempuannya (8). Jika ia juga tidak memiliki anak perempuan, milik pusakanya diberikan kepada kerabatnya yang terdekat di antara kaumnya (9-11).

Allah menetapkan aturan baru yang lebih adil untuk mengakomodasi kasus di atas. Kenyataan bahwa Allah bersedia "mengubah" hukum-Nya ketika ada kebutuhan, menunjukkan bahwa hukum Allah bukanlah hukum yang mati, tetapi adalah hukum yang hidup, hukum yang mengakomodasi kebutuhan baru yang muncul kemudian.

Bukan berarti bahwa kita boleh mengkompromikan hukum Allah, tetapi berarti kita perlu berhikmat dalam menerapkan hukum yang Allah berikan. Prinsip absolut yang Allah berikan tidak boleh kita ubah, tetapi prinsip yang tidak absolut dapat diubah sesuai kebutuhan. Dalam hal tanah, prinsip absolut yang berlaku adalah tanah harus berada di kaum yang sama. Jadi, supaya prinsip absolut ini dapat dipertahankan, solusi untuk anak perempuan yang mendapat tanah adalah mereka harus menikah dengan orang sekaumnya (lih. Bil. 36:8).

Hidup ini rumit dan kita harus belajar berhikmat dalam menerapkan hukum yang Allah berikan. Jangan mengkompromikan prinsip kebenaran Allah yang absolut. Tetapi kita dapat mengubah prinsip yang tidak absolut untuk mengakomodasi kebutuhan yang ada. [INT]

e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/06/02/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Bilangan+27:1-11
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+27:1-11

Bilangan 27:1-11

 1  Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza--
 2  dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata:
 3  "Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki.
 4  Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami."
 5  Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.
 6  Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
 7  "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya.
 8  Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
 9  Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
10  Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
11  Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab

0 komentar:

Posting Komentar