e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Rabu, 9 April 2025
Ayat SH: Imamat 25:23-34
Judul: Hak Menebus Tanah dan Rumah
Allah berfirman tentang hak menebus tanah dan perihal menebus kembali tanah yang sudah dijual (23-24). Firman Allah tersebut menjadi ketetapan bagi bangsa Israel berkait dengan hal jual dan tebus tanah. Jika bangsa Israel menjual tanah pusakanya dan tidak sanggup menebusnya kembali, maka yang berhak menebusnya adalah saudara terdekat (25).
Jika tidak ada saudara terdekat, namun di kemudian hari dia mampu menebusnya, dia harus menghitung tahun tahun sesudah penjualannya itu beserta kelebihannya untuk dikembalikan kepada orang yang membeli dari padanya supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya (26, 27). Tetapi, jika dia tidak mampu menebusnya, maka tanah itu tetap di tangan pembelinya sampai tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya (28).
Demikian juga rumah yang dipagar dan bergembok jika dijual boleh ditebus kembali dalam jangka waktu satu tahun. Jika rumah itu tidak ditebus, sudah sah menjadi milik si pembeli. Meskipun tiba tahun Yobel, rumah itu tetap milik si pembeli turun-temurun. Tetapi, rumah yang tidak berpagar dan bergembok, itu sama halnya dengan ladang; jika dijual, wajib ditebus kembali. Meskipun si penjual rumah tidak sanggup lagi menebusnya ketika saatnya tahun Yobel, rumah itu bebas dan kembali kepada pemiliknya semula (31).
Ada tiga hal yang dapat kita jadikan pelajaran. Pertama, Allah menghendaki supaya kita mengurus tanah dan rumah dengan benar. Itu merupakan harta yang diberikan Allah untuk kita jaga dan nikmati. Tidak ada hak kita untuk menjualnya.
Kedua, kita diajari untuk tidak tamak. Meskipun kita sanggup membeli dan orang yang menjual tidak sanggup lagi menebus, namun di tahun Yobel harus dikembalikan. Jadi, tidak ada penimbunan kekayaan.
Ketiga, dalam tahun Yobel tetap ada konsep keadilan. Masyarakat lemah memiliki kesempatan hidup sejahtera dengan memiliki tanah dan rumah yang layak huni. Kita perlu mendoakan orang orang yang tidak memiliki tanah dan rumah tempat tinggal. Mari kita belajar berbagi ruang hidup kepada sesama. [NRG]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/04/09/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Imamat+25:23-34
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+25:23-34
Imamat 25:23-34
23 "Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku.
24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah.
25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu.
26 Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu,
27 maka ia harus memasukkan tahun-tahun sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya.
28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya."
29 "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun.
30 Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas.
31 Tetapi rumah-rumah di desa-desa yang tidak dikelilingi pagar tembok haruslah dianggap sama dengan ladang-ladang di negeri itu, atasnya harus ada hak menebus dan dalam tahun Yobel rumah itu harus bebas.
32 Mengenai rumah-rumah di kota-kota orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk selama-lamanya.
33 Sekalipun dari antara orang Lewi yang melakukan penebusan, tetapi rumah yang terjual di kota miliknya itu haruslah bebas dalam tahun Yobel, karena segala rumah di kota-kota orang Lewi adalah milik mereka masing-masing di tengah-tengah orang Israel.
34 Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik mereka untuk selama-lamanya."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Rabu, 9 April 2025
Ayat SH: Imamat 25:23-34
Judul: Hak Menebus Tanah dan Rumah
Allah berfirman tentang hak menebus tanah dan perihal menebus kembali tanah yang sudah dijual (23-24). Firman Allah tersebut menjadi ketetapan bagi bangsa Israel berkait dengan hal jual dan tebus tanah. Jika bangsa Israel menjual tanah pusakanya dan tidak sanggup menebusnya kembali, maka yang berhak menebusnya adalah saudara terdekat (25).
Jika tidak ada saudara terdekat, namun di kemudian hari dia mampu menebusnya, dia harus menghitung tahun tahun sesudah penjualannya itu beserta kelebihannya untuk dikembalikan kepada orang yang membeli dari padanya supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya (26, 27). Tetapi, jika dia tidak mampu menebusnya, maka tanah itu tetap di tangan pembelinya sampai tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya (28).
Demikian juga rumah yang dipagar dan bergembok jika dijual boleh ditebus kembali dalam jangka waktu satu tahun. Jika rumah itu tidak ditebus, sudah sah menjadi milik si pembeli. Meskipun tiba tahun Yobel, rumah itu tetap milik si pembeli turun-temurun. Tetapi, rumah yang tidak berpagar dan bergembok, itu sama halnya dengan ladang; jika dijual, wajib ditebus kembali. Meskipun si penjual rumah tidak sanggup lagi menebusnya ketika saatnya tahun Yobel, rumah itu bebas dan kembali kepada pemiliknya semula (31).
Ada tiga hal yang dapat kita jadikan pelajaran. Pertama, Allah menghendaki supaya kita mengurus tanah dan rumah dengan benar. Itu merupakan harta yang diberikan Allah untuk kita jaga dan nikmati. Tidak ada hak kita untuk menjualnya.
Kedua, kita diajari untuk tidak tamak. Meskipun kita sanggup membeli dan orang yang menjual tidak sanggup lagi menebus, namun di tahun Yobel harus dikembalikan. Jadi, tidak ada penimbunan kekayaan.
Ketiga, dalam tahun Yobel tetap ada konsep keadilan. Masyarakat lemah memiliki kesempatan hidup sejahtera dengan memiliki tanah dan rumah yang layak huni. Kita perlu mendoakan orang orang yang tidak memiliki tanah dan rumah tempat tinggal. Mari kita belajar berbagi ruang hidup kepada sesama. [NRG]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/04/09/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Imamat+25:23-34
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+25:23-34
Imamat 25:23-34
23 "Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku.
24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah.
25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu.
26 Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu,
27 maka ia harus memasukkan tahun-tahun sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya.
28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya."
29 "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun.
30 Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas.
31 Tetapi rumah-rumah di desa-desa yang tidak dikelilingi pagar tembok haruslah dianggap sama dengan ladang-ladang di negeri itu, atasnya harus ada hak menebus dan dalam tahun Yobel rumah itu harus bebas.
32 Mengenai rumah-rumah di kota-kota orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk selama-lamanya.
33 Sekalipun dari antara orang Lewi yang melakukan penebusan, tetapi rumah yang terjual di kota miliknya itu haruslah bebas dalam tahun Yobel, karena segala rumah di kota-kota orang Lewi adalah milik mereka masing-masing di tengah-tengah orang Israel.
34 Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik mereka untuk selama-lamanya."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar