(e-SH) 24 Januari -- Keluaran 22:1-20 - Hukum yang Mengajarkan Tanggung Jawab

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Jumat, 24 Januari 2025
Ayat SH: Keluaran 22:1-20

Judul: Hukum yang Mengajarkan Tanggung Jawab

Selain Sepuluh Firman (Kel. 20:1-17), Allah juga memberikan hukum negara yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat dapat hidup dengan rukun. Dalam nas bacaan kita hukum ini berbicara tentang tanggung jawab yang harus dipenuhi jika terjadi suatu kehilangan.

Bagi kehilangan akibat pencurian, pelaku harus menggantinya dua sampai lima kali lipat (1-4). Bagi kehilangan karena kelalaian, pelaku harus memberi hasil terbaik dari miliknya sendiri. Orang yang tak sengaja menyebabkan bencana pun harus mengganti rugi (5-6).

Bagi kehilangan yang terjadi dalam konteks penitipan, korban harus menghadap Allah dan pelaku harus mengganti rugi dua kali lipat (7-9). Hanya jika pelaku dapat mengambil sumpah di hadapan Allah atau membawa pelaku sebenarnya, ia tidak perlu mengganti rugi (10-15). Namun, jika pelaku memang bersalah, ia harus mengganti rugi (14-15).

Berdasarkan hukum ini, pencuri tak hanya dituntut untuk mengembalikan apa yang dia curi, tetapi memberikan satu kali lipat sebagai pengembalian ditambah dengan minimal satu kali lipat sebagai hukuman. Ketika pencuri sudah menikmati hasil curiannya, makin besar kejahatannya dan makin besar juga ganti rugi yang harus dia bayar. Ketika pencuri menghilangkan lembu yang penting untuk penghasilan hidup seseorang, terlebih besar lagi dosanya dan tuntutan ganti ruginya. Dengan demikian, pencuri dapat merasakan apa yang dilakukannya kepada sesamanya dan tidak lagi melakukannya.

Bahkan, kelalaian pun bukan alasan untuk tidak mengganti rugi, karena kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Kita dapat melihat bahwa hukum Allah mengajarkan kepada umat untuk bertanggung jawab baik atas kehilangan yang disengaja maupun tidak disengaja.

Ketika dunia ini makin lihai dalam mencari seribu satu cara untuk menghindari tanggung jawab, jadilah umat Tuhan yang bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan kita. Salah satu caranya adalah dengan berani mengganti rugi kepada sesama yang sudah kita rugikan. Meskipun tak ada orang lain yang melihat, bertanggung jawablah kepada Allah! [INT]

e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/01/24/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Keluaran+22:1-20
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+22:1-20

Keluaran 22:1-20

 1  "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
 2  Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
 3  tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
 4  Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
 5  Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
 6  Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
 7  Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
 8  Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
 9  Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
10  Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
11  maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
12  Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
13  Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14  Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
15  Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
16  Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17  Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
18  "Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
19  Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
20  Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab

0 komentar:

Posting Komentar