(e-SH) 23 Mei -- Ulangan 22:13-30 - Tuduhan dan Tindakan Perzinaan

Posted On // Leave a Comment

e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Senin, 23 Mei 2016
Ayat SH: Ulangan 22:13-30

Judul: Tuduhan dan Tindakan Perzinaan

Tidak jarang persoalan besar terjadi setelah masuk dalam pernikahan karena ketidakjujuran di antara pasangan sebelum pernikahan. Dalam nas ini ada tuduhan seorang suami atas ketidakperawanan istrinya (14). Hal ini dapat disebabkan oleh kebencian yang tidak dibukakan sebelum pernikahan (13). Dalam budaya Israel pada masa itu, hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan tanda fisik oleh orangtua perempuan di hadapan para tua-tua (15-17). Apabila tuduhan itu tidak benar, maka laki-laki itu harus dihukum dengan hajaran, denda, dan perempuan itu tetap menjadi istrinya (18-19). Apabila tuduhannya benar, maka perempuan itu harus dilempari hingga mati karena tindakannya menodai umat TUHAN, Israel (20-21).

Dalam hal perzinaan ada perbedaan penghukuman pada orang yang telah menikah atau bertunangan yang berada di dalam kota. Apabila yang berzina adalah orang yang telah menikah atau bertunangan dan mereka melakukan hal itu di kota, dalam arti ada kesempatan meminta pertolongan bila itu adalah paksaan, maka keduanya harus dihukum mati (22-24). Apabila peristiwa itu terjadi di padang, yang kemungkinan perempuan yang telah bertunangan itu telah berteriak tetapi tidak ada yang menolong, maka hanya laki-laki itu yang dihukum mati (25-27). Tetapi bila perempuan itu masih perawan dan belum bertunangan, maka laki-laki itu harus membayar denda kepada orangtua perempuan itu dan menjadikan perempuan itu sebagai istrinya (28-29). Dalam aturan yang sama orang Israel juga dilarang untuk berzina dengan istri ayahnya, yaitu seseorang selain ibu kandungnya (30).

Hal perzinaan telah diatur secara tegas oleh TUHAN (Kel. 20:14). Larangannya jelas tidak boleh dan ada ancaman hukuman mati. Dalam hal ini juga penting kejujuran dan kesiapan menerima kondisi pasangan sebelum masuk dalam jenjang pernikahan agar tidak timbul persoalan, bahkan kebencian setelah pernikahan.

Menjaga kekudusan hidup pernikahan adalah hal yang mutlak bagi setiap umat TUHAN. [JH]

e-SH versi web:http://www.sabda.org/publikasi/sh/2016/05/23/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Ulangan+22:13-30
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Ulangan+22:13-30

Ulangan 22:13-30

13  "Apabila seseorang mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu, menjadi benci kepadanya,
14  menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan--
15  maka haruslah ayah dan ibu gadis itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua kota di pintu gerbang.
16  Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya,
17  dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota.
18  Maka haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-laki itu, menghajar dia,
19  mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis--karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
20  Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis,
21  maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
22  Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.
23  Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia,
24  maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
25  Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati,
26  tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya.
27  Sebab laki-laki itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu berteriak-teriak, tetapi tidak ada yang datang menolongnya.
28  Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan--
29  maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
30  Seorang laki-laki janganlah mengambil isteri ayahnya dan jangan menyingkapkan punca kain ayahnya."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
     Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
              e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
           (e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org


0 komentar:

Posting Komentar