e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Jumat, 22 Mei 2015
Ayat SH: Bilangan 35:9-34
Judul: Kota perlindungan
Dulu dipercaya bahwa kehidupan berada di dalam darah, karenanya banyak
masyarakat purba memandang darah sebagai zat yang sakral. Bangsa
Israel memiliki pandangan serupa. Bahkan hewan yang akan dimakan
pun tidak boleh disembelih di sembarang tempat dan darah tidak
boleh dikonsumsi oleh manusia, tetapi harus dibuang. Peraturan
yang berlaku bagi bangsa Israel ketika itu, jangankan membunuh,
makan darah hewan pun bisa jadi alasan untuk hukuman mati (Im.
7:22-27). Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika seseorang
membunuh secara tidak sengaja? Masakan si pelaku tetap harus
dihukum mati? Tuhan memberi solusinya.
Untuk penduduk Israel, akan disediakan kota-kota perlindungan bagi
orang-orang yang secara tidak sengaja menyebabkan terbunuhnya
orang lain. Di tempat-tempat ini mereka beroleh jaminan
keselamatan. Namun tidak dapat dipungkiri, sebuah kejahatan telah
terjadi walaupun secara tidak sengaja. Ini berarti tetap ada
konsekuensi yang harus ditanggung. Pertumpahan darah harus ditebus
dengan pertumpahan darah pula. Dalam hal ini, Imam Besar secara
simbolik menjadi penanggung dan penebus kesalahan orang-orang yang
bersalah ini. Kematian Imam Besar menebus kesalahan para
pembunuh-tak-sengaja ini sehingga sesudah Imam Besar mangkat,
mereka bebas kembali beraktivitas dan keluar dari status tahanan
kota.
Kita pun acap melakukan kesalahan yang tak dapat kita selesaikan
sendiri. Kita bersyukur bahwa kita dapat mengandalkan kemujaraban
darah Kristus yang tercurah di atas salib untuk menebus dosa-dosa
kita, sehingga dengan memohon ampun kepada-Nya, dosa kita
dibereskan dengan tuntas. Darah Kristus memutuskan ketegangan yang
terjadi antara pelanggaran yang telah terjadi dan harus dihukum di
satu sisi, dengan kemurahan dan belas kasih Allah di sisi lain.
Banyak orang hidup dalam kecemasan besar, karena belum mengetahui
kota perlindungan yang Tuhan sediakan ini. Kita yang sudah ditebus
Tuhan dan hidup dalam kebebasan penuh, bersediakah kita
menunjukkan jalannya kepada mereka?
e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2015/05/22/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Bilangan+35:9-34
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+35:9-34
Bilangan 35:9-34
9 TUHAN berfirman kepada Musa:
10 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka:
Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,
11 maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota
perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh
seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
12 Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap
penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan
kepada rapat umat untuk diadili.
13 Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota
perlindungan bagimu.
14 Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan
tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota
perlindungan.
15 Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang
Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu,
supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak
sengaja dapat melarikan diri ke sana.
16 Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga
orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu
dibunuh.
17 Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin
menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia
seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
18 Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang
mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati,
maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
19 Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu
bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.
20 Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia
dengan sengaja, sehingga orang itu mati,
21 atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan
permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu
dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh
pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
22 Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak
ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan
sesuatu benda kepadanya,
23 atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu
yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu
mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan
juga tidak mengikhtiarkan celakanya,
24 maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu
dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,
25 dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut
darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota
perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia
harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan
minyak yang kudus.
26 Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota
perlindungan, tempat ia melarikan diri,
27 dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota
perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka
tidaklah ia berhutang darah,
28 sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai
matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah
pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.
29 Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu
turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh
sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau
hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan
terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
31 Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh
yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia
dibunuh.
32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang
telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh
kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab
darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu
tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah
di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
34 Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di
tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah
orang Israel."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---
Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-5092266-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org
(e-SH) 22 Mei -- Bilangan 35:9-34 - Kota perlindungan
Labels:
0 komentar:
Posting Komentar