(e-SH) 08 Mei -- Bilangan 27:1-11 - Hukum waris

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Jumat, 8 Mei 2015
Ayat SH: Bilangan 27:1-11

Judul: Hukum waris

Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keteraturan di dalam masyarakat.
Kata "hukum" dalam ayat 11b, dalam bahasa Ibrani juga dapat
diterjemahkan dengan "keadilan". Maka tujuan lain dari hukum
adalah untuk menciptakan keadilan di antara umat Israel.

Dalam masalah hukum waris, Musa diperhadapkan pada kasus anak-anak
perempuan Zelafehad yang meminta hak waris, karena Zelafehad tidak
memiliki anak laki-laki (1-4).Secara umum, ketika seorang ayah
wafat, anak-anak laki-laki akan membagi-bagi harta milik ayahnya,
dan yang sulung akan menerima dua kali lipat. Anak-anak perempuan
tidak mendapat warisan. Dari sang ayah, mereka hanya akan menerima
hadiah yang sangat banyak saat mereka menikah. Bila suatu keluarga
hanya memiliki anak perempuan, maka harta waris akan diberikan
kepada saudara laki-laki sang ayah. Mungkin anak-anak perempuan
Zelafehad merasa bahwa hal itu tidak adil. Itu sebabnya mereka
menghadap Musa.

Musa yang mendengar keluhan anak-anak perempuan Zelofehad, membawa
perkara itu kepada Tuhan (5). Inilah salah satu ciri khas
kepemimpinan Musa. Tuhan kemudian menyatakan, bila suatu keluarga
tidak memiliki anak laki-laki maka anak perempuannya boleh berbagi
harta warisan (8). Jika keluarga itu tidak memillki anak, maka
harta warisan itu akan dimiliki oleh keluarga terdekat (9-11).
Nanti, di pasal 36, Tuhan akan memberikan aturan yang mengharuskan
anak-anak perempuan penerima warisan untuk menikah dengan
orang-orang sesuku. Tujuannya, untuk menjaga agar harta warisan
itu tetap berada di suku itu, seperti jika sang ayah memiliki anak
laki-laki.

Perikop ini menarik karena memperlihatkan iman anak-anak perempuan
Zelofehad, yang meyakini bahwa Tuhan akan membawa mereka memasuki
Tanah Perjanjian. Selain itu, memperlihatkan keadilan dan belas
kasih Allah atas diri anak-anak perempuan yang ayahnya telah wafat
itu. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk mencari Allah ketika
menghadapi maalah, bahkan untuk masalah seperti warisan.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2015/05/08/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Bilangan+27:1-11
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+27:1-11

Bilangan 27:1-11

1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin
Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama
anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza--
2 dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para
pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta
berkata:
3 "Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk
ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan
Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak
mempunyai anak laki-laki.
4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya,
oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah
milik di antara saudara-saudara ayah kami."
5 Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.
6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
7 "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau
harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah
saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak
atas milik pusaka ayahnya.
8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang
mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu
memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang
perempuan.
9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu
memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang
laki-laki.
10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka
haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada
saudara-saudara lelaki ayahnya.
11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka
haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya
yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah
yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang
diperintahkan TUHAN kepada Musa.


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-5085151-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar