(e-SH) 28 Februari -- Imamat 12:1-8 - Ketidaktahiran seorang ibu

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Jumat, 28 Februari 2014
Ayat SH: Imamat 12:1-8

Judul: Ketidaktahiran seorang ibu

Pasal 12 menjelaskan hukum mengenai ketidaktahiran seorang ibu saat ia
melahirkan anaknya. Alasan yang diberikan ialah bahwa saat itu ia
sedang mengeluarkan darah dan oleh karenanya menjadi tidak tahir
(2, 4, 7). Penjelasan detail mengenai mengeluarkan darah menjadi
najis baru dibahas di pasal 15.

Mengapa masa ketidaktahiran seorang ibu ketika melahirkan anak
perempuan lebih lama dibandingkan anak laki-laki? Beberapa alasan
coba dikemukakan oleh para penafsir. Karena anak perempuan lebih
lemah, mudah diserang oleh roh jahat. Jelas pandangan ini tidak
memiliki dasar Alkitab sama sekali. Ada pandangan seorang dokter,
yang dari hasil penelitiannya mengatakan bahwa seorang ibu yang
melahirkan bayi perempuan biasanya pendarahannya lebih lama
daripada bila ia melahirkan bayi laki-laki. Akan tetapi, kalaupun
benar, jumlah hari pendarahannya tidak sampai dua kali lipat
seperti yang diaturkan di perikop ini. Pandangan lain mengatakan
bahwa karena seorang anak perempuan nantinya akan mengalami
menstruasi bulanan, oleh karena itu saat ia dilahirkan,
ketidaktahiran ibunya menjadi lebih panjang. Pandangan-pandangan
ini lebih bersifat spekulatif daripada berdasarkan penjelasan
Alkitab.

Penjelasan lain ialah berhubungan dengan budaya patriarkat masyarakat
pada umumnya yang menganggap perempuan lebih rendah derajat
sosialnya daripada laki-laki. Bukan berarti Alkitab mengajarkan
perempuan lebih rendah daripada laki-laki, melainkan itulah
realitas masa itu. Taurat diberikan untuk melindungi perempuan
dari pelecehan. Dengan memberikan waktu lebih lama seorang
perempuan tidak tahir saat melahirkan bayi perempuan, perempuan
akan diterima kembali dalam sosial masyarakatnya.

Di dalam Kristus, perempuan dan laki-laki setara. Maka tak perlu ada
pembedaan seperti yang masih terjadi pada masa Perjanjian Lama.
Mari kita memberikan penghargaan yang tinggi kepada kaum perempuan
yang Tuhan ciptakan sebagai pasangan yang sepadan bagi laki-laki
(Kej. 2:18).

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2014/02/28/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Imamat+12:1-8
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+12:1-8

Imamat 12:1-8

1 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan
bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama
tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan
anak itu.
4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus
tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia
kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke
tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia
selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain;
selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal
menantikan pentahiran dari darah nifas.
6 Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak
laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba
berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung
merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu
Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
7 Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan
pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu
ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan
yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
8 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing
atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur
atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban
bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan
imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka
tahirlah ia."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4840954-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar