e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025
Ayat SH: Ulangan 19
Judul: Perlindungan bagi Semua Orang
Dalam negara hukum, semua hal dinilai dengan hukum yang ada. Setiap orang setara di mata hukum. Setiap orang diperlakukan adil, sesuai dengan perbuatannya. Bahkan, ada praduga tak bersalah, yang menjamin seseorang selalu dianggap tak bersalah sampai bisa dibuktikan bahwa dia bersalah. Tidak ada orang yang bisa berbuat semaunya demi kepentingan pribadi.
Demikianlah kiranya bangsa yang sedang dibentuk oleh TUHAN dalam perjalanan dari Mesir ke Kanaan. Orang Israel tidak dibiarkan-Nya berlaku seenaknya. Kota perlindungan dibuat untuk menjamin keselamatan seseorang yang tak sengaja membunuh orang lain (1-10). Namun, orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, mesti mendapatkan hukuman setimpal (11-13). Batas tanah tidak boleh digeser karena itu berarti mengambil hak pusaka orang lain (14). Dalam pengadilan, saksi harus lebih dari satu untuk menjamin bahwa kesaksiannya adalah benar, bukan sekadar opini atau karena dasar suka atau tidak suka (15). Saksi jahat, yang secara sengaja berusaha membuat orang tak bersalah dihukum, mesti mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dia berikan (16-21).
Meskipun tampak keras, hukum diberikan untuk melindungi semua orang. Hukum mencegah tindakan main hakim sendiri, pelanggaran hak, dan kesaksian palsu. Dengan demikian, orang tidak bersalah tidak akan mendapatkan hukuman yang tidak seharusnya ditimpakan kepadanya sehingga tidak terjadi pelanggaran hak. Sebaliknya, orang yang bersalah mendapat hukuman yang memang semestinya sehingga memberikan efek jera, tetapi hukuman yang dijatuhkan juga tidak melebihi kesalahan yang diperbuatnya.
Demikianlah dalam hidup, hukum atau aturan mestinya memberikan perlindungan bagi semua. Mari kita melaksanakan hukum yang ada dengan benar supaya semua terlindungi. Ketika hukum sudah tidak melindungi dan keadilan tidak terwujud, tugas kita jugalah untuk memperbaikinya. Arahnya tetap supaya semua orang mendapat perlindungan yang sama dalam hidupnya. [KRS]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/12/09/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Ulangan+19
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Ulangan+19
Ulangan 19
1 "Apabila TUHAN, Allahmu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka,
2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki.
3 Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
4 Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: apabila ia membunuh sesamanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia sebelumnya,
5 misalnya apabila seseorang pergi ke hutan dengan temannya untuk membelah kayu, ketika tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya sehingga mati, maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu dan tinggal hidup.
6 Maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah sementara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, karena jauhnya perjalanan, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci dia sebelumnya.
7 Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga kota haruslah kaukhususkan.
8 Dan jika TUHAN, Allahmu, sudah meluaskan daerahmu nanti, seperti yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, dan sudah memberikan kepadamu seluruh negeri yang dikatakan-Nya akan diberikan kepada nenek moyangmu,
9 --apabila engkau melakukan dengan setia perintah ini, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan mengasihi TUHAN, Allahmu, dan dengan senantiasa hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya--maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada yang tiga itu,
10 supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah melekat kepadamu.
11 Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,
12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.
13 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang Israel, supaya baik keadaanmu."
14 "Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu."
15 "Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
16 Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
17 maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu.
18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
19 maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu.
21 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025
Ayat SH: Ulangan 19
Judul: Perlindungan bagi Semua Orang
Dalam negara hukum, semua hal dinilai dengan hukum yang ada. Setiap orang setara di mata hukum. Setiap orang diperlakukan adil, sesuai dengan perbuatannya. Bahkan, ada praduga tak bersalah, yang menjamin seseorang selalu dianggap tak bersalah sampai bisa dibuktikan bahwa dia bersalah. Tidak ada orang yang bisa berbuat semaunya demi kepentingan pribadi.
Demikianlah kiranya bangsa yang sedang dibentuk oleh TUHAN dalam perjalanan dari Mesir ke Kanaan. Orang Israel tidak dibiarkan-Nya berlaku seenaknya. Kota perlindungan dibuat untuk menjamin keselamatan seseorang yang tak sengaja membunuh orang lain (1-10). Namun, orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, mesti mendapatkan hukuman setimpal (11-13). Batas tanah tidak boleh digeser karena itu berarti mengambil hak pusaka orang lain (14). Dalam pengadilan, saksi harus lebih dari satu untuk menjamin bahwa kesaksiannya adalah benar, bukan sekadar opini atau karena dasar suka atau tidak suka (15). Saksi jahat, yang secara sengaja berusaha membuat orang tak bersalah dihukum, mesti mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dia berikan (16-21).
Meskipun tampak keras, hukum diberikan untuk melindungi semua orang. Hukum mencegah tindakan main hakim sendiri, pelanggaran hak, dan kesaksian palsu. Dengan demikian, orang tidak bersalah tidak akan mendapatkan hukuman yang tidak seharusnya ditimpakan kepadanya sehingga tidak terjadi pelanggaran hak. Sebaliknya, orang yang bersalah mendapat hukuman yang memang semestinya sehingga memberikan efek jera, tetapi hukuman yang dijatuhkan juga tidak melebihi kesalahan yang diperbuatnya.
Demikianlah dalam hidup, hukum atau aturan mestinya memberikan perlindungan bagi semua. Mari kita melaksanakan hukum yang ada dengan benar supaya semua terlindungi. Ketika hukum sudah tidak melindungi dan keadilan tidak terwujud, tugas kita jugalah untuk memperbaikinya. Arahnya tetap supaya semua orang mendapat perlindungan yang sama dalam hidupnya. [KRS]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/12/09/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Ulangan+19
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Ulangan+19
Ulangan 19
1 "Apabila TUHAN, Allahmu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka,
2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki.
3 Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
4 Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: apabila ia membunuh sesamanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia sebelumnya,
5 misalnya apabila seseorang pergi ke hutan dengan temannya untuk membelah kayu, ketika tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya sehingga mati, maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu dan tinggal hidup.
6 Maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah sementara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, karena jauhnya perjalanan, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci dia sebelumnya.
7 Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga kota haruslah kaukhususkan.
8 Dan jika TUHAN, Allahmu, sudah meluaskan daerahmu nanti, seperti yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, dan sudah memberikan kepadamu seluruh negeri yang dikatakan-Nya akan diberikan kepada nenek moyangmu,
9 --apabila engkau melakukan dengan setia perintah ini, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan mengasihi TUHAN, Allahmu, dan dengan senantiasa hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya--maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada yang tiga itu,
10 supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah melekat kepadamu.
11 Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,
12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.
13 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang Israel, supaya baik keadaanmu."
14 "Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu."
15 "Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
16 Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
17 maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu.
18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
19 maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu.
21 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar