e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Jumat, 31 Oktober 2025
Ayat SH: Bilangan 36
Judul: Keluwesan Hukum Sekunder
Hukum yang utama atau primer adalah hukum yang tidak boleh diubah. Tetapi untuk hukum sekunder, ada ruang untuk perubahan. Hal itu seperti yang kita lihat dalam nas hari ini.
Anak-anak perempuan Zelafehad dari suku Manasye datang kepada Musa, meminta warisan tanah ayahnya yang meninggal tanpa anak laki-laki untuk diberikan kepada mereka. Musa bertanya kepada Allah dan Allah setuju. Kemudian, kepala kepala kaum keluarga dari bani Gilead dari suku Manasye datang bertanya kepada Musa perihal anak-anak perempuan Zelafehad tersebut jika menikah dengan orang di luar kaumnya.
Pertanyaan kepala-kepala keluarga bani Gilead itu ingin memastikan bahwa kepemilikan tanah pusaka mereka akan jatuh di luar kaum mereka (1-4), yang berarti melanggar salah satu hukum utama Allah tentang tanah. Sesuai dengan titah TUHAN, Musa kemudian memberikan hukum bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah boleh kawin dengan siapa saja yang menyukai mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka (6, 8). Alasannya adalah karena milik pusaka tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel masing masing harus memegang milik pusakanya sendiri (9).
Kita dapat melihat bahwa hukum primernya adalah tanah atau milik pusaka Israel tidak boleh keluar dari kaum masing masing. Untuk itu diberikan hukum sekunder bahwa warisan milik pusaka hanya dapat diberikan kepada anak laki laki, dengan tujuan mendukung hukum utamanya. Tetapi karena warisan pada anak lelaki adalah hukum sekunder, yang berarti ada ruang untuk perubahan, maka ditambahkan bahwa ketika seorang meninggal tanpa anak laki-laki, maka warisan dapat diberikan kepada anak perempuan. Supaya hukum utamanya tidak dilanggar, kemudian Musa memberi aturan bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah harus menikah dengan orang sekaumnya.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk mengenali hukum mana yang primer dan mana yang sekunder. Hukum primer tidak dapat kita ubah, sedangkan hukum sekunder lebih luwes, dan dapat kita ubah jika diperlukan. [INT]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/10/31/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Bilangan+36
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+36
Bilangan 36
1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,
2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
4 Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.
6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.
7 Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.
9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."
10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.
11 Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;
12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya.
13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Jumat, 31 Oktober 2025
Ayat SH: Bilangan 36
Judul: Keluwesan Hukum Sekunder
Hukum yang utama atau primer adalah hukum yang tidak boleh diubah. Tetapi untuk hukum sekunder, ada ruang untuk perubahan. Hal itu seperti yang kita lihat dalam nas hari ini.
Anak-anak perempuan Zelafehad dari suku Manasye datang kepada Musa, meminta warisan tanah ayahnya yang meninggal tanpa anak laki-laki untuk diberikan kepada mereka. Musa bertanya kepada Allah dan Allah setuju. Kemudian, kepala kepala kaum keluarga dari bani Gilead dari suku Manasye datang bertanya kepada Musa perihal anak-anak perempuan Zelafehad tersebut jika menikah dengan orang di luar kaumnya.
Pertanyaan kepala-kepala keluarga bani Gilead itu ingin memastikan bahwa kepemilikan tanah pusaka mereka akan jatuh di luar kaum mereka (1-4), yang berarti melanggar salah satu hukum utama Allah tentang tanah. Sesuai dengan titah TUHAN, Musa kemudian memberikan hukum bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah boleh kawin dengan siapa saja yang menyukai mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka (6, 8). Alasannya adalah karena milik pusaka tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel masing masing harus memegang milik pusakanya sendiri (9).
Kita dapat melihat bahwa hukum primernya adalah tanah atau milik pusaka Israel tidak boleh keluar dari kaum masing masing. Untuk itu diberikan hukum sekunder bahwa warisan milik pusaka hanya dapat diberikan kepada anak laki laki, dengan tujuan mendukung hukum utamanya. Tetapi karena warisan pada anak lelaki adalah hukum sekunder, yang berarti ada ruang untuk perubahan, maka ditambahkan bahwa ketika seorang meninggal tanpa anak laki-laki, maka warisan dapat diberikan kepada anak perempuan. Supaya hukum utamanya tidak dilanggar, kemudian Musa memberi aturan bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah harus menikah dengan orang sekaumnya.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk mengenali hukum mana yang primer dan mana yang sekunder. Hukum primer tidak dapat kita ubah, sedangkan hukum sekunder lebih luwes, dan dapat kita ubah jika diperlukan. [INT]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/10/31/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Bilangan+36
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+36
Bilangan 36
1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,
2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
4 Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.
6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.
7 Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.
9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."
10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.
11 Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;
12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya.
13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar