(e-SH) 30 Oktober -- Bilangan 35:9-34 - Allah Memelihara Orang yang Tak Bersalah

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Kamis, 30 Oktober 2025
Ayat SH: Bilangan 35:9-34

Judul: Allah Memelihara Orang yang Tak Bersalah

Di antara 48 kota untuk orang Lewi, ada enam kota yang merupakan kota perlindungan. Nas ini menunjukkan fungsi dari kota-kota perlindungan tersebut.

Taurat Musa tidak memakai sistem penjara. Orang yang bersalah akan dihukum denda atau dihukum mati. Hukuman mati yang dijatuhkan akan langsung dilaksanakan sehingga tidak perlu penjara untuk orang yang menunggu hukuman mati. Kota perlindungan adalah kota yang menjadi tempat perlindungan supaya pembunuh yang tidak sengaja membunuh dapat melarikan diri ke sana dari penuntut utang darah supaya pembunuh jangan mati sebelum dihadapkan kepada umat untuk diadili (11-12).

Bagi setiap orang Israel, kaum yang paling dekat adalah penebus mereka. Salah satu hak penebus adalah berhak menuntut utang darah dari orang yang menyebabkan saudaranya mati, tanpa harus mencari tahu apa yang terjadi. Karena itu orang yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, perlu melarikan diri ke kota perlindungan supaya tidak dibunuh oleh penuntut utang darah dari orang yang meninggal karena dia. Tujuan ia lari ke kota perlindungan adalah supaya ia jangan mati sebelum dihakimi. Jika terbukti ia membunuh dengan sengaja, ia tetap akan dihukum mati dan penuntut utang darah harus membunuhnya ketika bertemu dengannya (16-21). Tetapi, jika kematian itu terjadi tanpa disengaja, maka umat harus membebaskan orang itu dari tangan penuntut utang darah dan orang itu harus tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar (22-29).

Dengan demikian, kita melihat bahwa orang yang membunuh dengan tidak sengaja tetap harus menanggung akibatnya. Ia harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar meninggal karena walaupun tanpa sengaja, ada nyawa yang melayang. Akan tetapi, Allah memberikan perlindungan kepadanya supaya ia tidak dibunuh karena ia sebenarnya tidak sengaja membunuh, ia tidak melakukan dosa membunuh.

Mari bersyukur kita memiliki Allah yang melindungi supaya orang yang tidak bersalah tidak menerima hukuman seperti orang yang bersalah. [INT]

e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/10/30/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Bilangan+35:9-34
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Bilangan+35:9-34

Bilangan 35:9-34

 9  TUHAN berfirman kepada Musa:
10  "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,
11  maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
12  Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.
13  Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu.
14  Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan.
15  Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
16  Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
17  Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
18  Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
19  Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.
20  Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,
21  atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
22  Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,
23  atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,
24  maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,
25  dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.
26  Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,
27  dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah,
28  sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.
29  Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
30  Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
31  Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
32  Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
33  Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
34  Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab

0 komentar:

Posting Komentar