e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Rabu, 19 Maret 2025
Ayat SH: Imamat 13:29-59
Judul: Asalkan Orang Lain Tidak Menderita
Prinsip "mencegah lebih baik daripada mengobati" tampaknya melatarbelakangi aturan lebih lanjut tentang penyakit kulit di dalam perikop yang kita baca.
Setiap orang Israel yang menunjukkan gejala penyakit kulit, yakni bercak putih yang lebih dalam dari kulitnya atau bengkak putih kemerahan, harus memeriksakan diri kepada imam (29-30, 38-39, 42-44). Meski nantinya orang itu didapati tahir, dia harus menjalani isolasi (31-37). Lebih baik beberapa orang mengisolasi diri daripada seluruh komunitas terjangkit penyakit.
Demi alasan yang sama, penderita harus menunjukkan penampilan berbeda untuk memberikan peringatan. Sambil mengenakan pakaian koyak-koyak, rambut terurai, dan dengan menutupi sebagian wajahnya, ia harus menyerukan statusnya yang najis (45). Meski aturan ini mungkin terkesan tak berperasaan, lebih baik ia menjauhkan diri daripada menyebabkan orang lain menderita penyakit yang sama.
Hal ini juga diperluas ke benda-benda yang berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit kulit. Pakaian sehari-hari yang pernah dikenakan oleh penderita harus diwaspadai. Pakaian dengan tanda penyakit harus diasingkan (50), lalu dibakar (52, 55, 57) atau dicuci (54, 58). Lebih baik mereka kehilangan pakaian yang mahal daripada membuat komunitas umat Allah terancam.
Dalam hidup kita di tengah komunitas kadang hal-hal yang berharga secara pribadi perlu dikorbankan demi kebaikan bersama. Kesadaran itu diajarkan melalui aturan ini. Penderita penyakit kulit harus mengorbankan kebebasan, harga diri, dan hartanya supaya umat Tuhan secara keseluruhan tidak turut menderita.
Teladan ini dinyatakan secara sempurna oleh Yesus Kristus. Bahkan, Ia dengan rela menanggung penyakit kita dan menjadikan diri-Nya hina agar umat-Nya tidak lagi menderita akibat dosa (lih. Yes. 53:2-5).
Sungguh, kita perlu menumbuhkan kesadaran yang demikian. Ketika kita ditimpa derita, hal terkecil yang bisa kita lakukan adalah melindungi sesama dari derita yang serupa. Tak apalah kebebasan kita jadi terbatas atau kita kehilangan beberapa hal, asalkan orang lain tidak menderita. [PHM]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/03/19/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Imamat+13:29-59
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+13:29-59
Imamat 13:29-59
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Rabu, 19 Maret 2025
Ayat SH: Imamat 13:29-59
Judul: Asalkan Orang Lain Tidak Menderita
Prinsip "mencegah lebih baik daripada mengobati" tampaknya melatarbelakangi aturan lebih lanjut tentang penyakit kulit di dalam perikop yang kita baca.
Setiap orang Israel yang menunjukkan gejala penyakit kulit, yakni bercak putih yang lebih dalam dari kulitnya atau bengkak putih kemerahan, harus memeriksakan diri kepada imam (29-30, 38-39, 42-44). Meski nantinya orang itu didapati tahir, dia harus menjalani isolasi (31-37). Lebih baik beberapa orang mengisolasi diri daripada seluruh komunitas terjangkit penyakit.
Demi alasan yang sama, penderita harus menunjukkan penampilan berbeda untuk memberikan peringatan. Sambil mengenakan pakaian koyak-koyak, rambut terurai, dan dengan menutupi sebagian wajahnya, ia harus menyerukan statusnya yang najis (45). Meski aturan ini mungkin terkesan tak berperasaan, lebih baik ia menjauhkan diri daripada menyebabkan orang lain menderita penyakit yang sama.
Hal ini juga diperluas ke benda-benda yang berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit kulit. Pakaian sehari-hari yang pernah dikenakan oleh penderita harus diwaspadai. Pakaian dengan tanda penyakit harus diasingkan (50), lalu dibakar (52, 55, 57) atau dicuci (54, 58). Lebih baik mereka kehilangan pakaian yang mahal daripada membuat komunitas umat Allah terancam.
Dalam hidup kita di tengah komunitas kadang hal-hal yang berharga secara pribadi perlu dikorbankan demi kebaikan bersama. Kesadaran itu diajarkan melalui aturan ini. Penderita penyakit kulit harus mengorbankan kebebasan, harga diri, dan hartanya supaya umat Tuhan secara keseluruhan tidak turut menderita.
Teladan ini dinyatakan secara sempurna oleh Yesus Kristus. Bahkan, Ia dengan rela menanggung penyakit kita dan menjadikan diri-Nya hina agar umat-Nya tidak lagi menderita akibat dosa (lih. Yes. 53:2-5).
Sungguh, kita perlu menumbuhkan kesadaran yang demikian. Ketika kita ditimpa derita, hal terkecil yang bisa kita lakukan adalah melindungi sesama dari derita yang serupa. Tak apalah kebebasan kita jadi terbatas atau kita kehilangan beberapa hal, asalkan orang lain tidak menderita. [PHM]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/03/19/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Imamat+13:29-59
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+13:29-59
Imamat 13:29-59
29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar