e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Selasa, 18 Maret 2025
Ayat SH: Imamat 13:1-28
Judul: Mengenali Bercak-bercak Kecemaran
Kapan terakhir kali Anda memeriksakan diri ke dokter? Kunjungan singkat ke dokter kadang dapat menghindarkan kita dari bahaya penyakit yang lebih besar.
Perikop kita hari ini menggambarkan tentang peran imam pada masa Perjanjian Lama yang menyerupai peran dokter pada masa kini. Secara khusus, imam harus mengenali tanda-tanda penyakit kulit seperti munculnya bercak putih yang lebih dalam dari kulit (2-3, 20, 25), bintil-bintil yang meluas pada kulit (7-8), bengkak putih dan daging liar (10, 14-15). Tanda-tanda ini biasanya merupakan ciri-ciri penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur dan dapat menular ke anggota umat yang lain, sehingga penyakit itu disebut penyakit kulit yang menajiskan.
Pada zaman itu pengetahuan medis tentang infeksi belum dikembangkan, apalagi teknologi untuk penyembuhannya. Lagi pula, mereka sedang mengembara di padang gurun sehingga tidak banyak tumbuhan yang dapat dijadikan obat-obatan. Maka, para imam hanya dapat menggantungkan kesembuhan pada Allah. Tugas mereka hanya mendiagnosis penyakit, melakukan isolasi bagi penderitanya (4-5, 11, 21, 26), dan menyatakan ketahiran bagi orang yang sudah sembuh (6, 12-13, 17, 23, 28).
Sebagai umat pada zaman sekarang, kita harus belajar untuk mendiagnosis penyakit rohani. Kita harus peka dalam mengenali bercak-bercak kecemaran, pertama-tama pada diri sendiri, lalu pada orang lain. Pola pikir, kebiasaan, dan gaya hidup duniawi yang tercemar tidak boleh menjangkiti orang percaya. Jika dibiarkan, itu dapat menular dan meluas ke seluruh jemaat Kristus.
Bagaimana jika bercak-bercak kecemaran itu terlihat pada diri kita? Mari kita akui dengan jujur kepada Allah. Ia yang telah menjadikan kita lahir baru di dalam Kristus akan setia menahirkan kita dari segala kecemaran. Bagaimana jika kita melihat bercak-bercak kecemaran pada diri sesama kita? Doakanlah orang itu. Bila dia ditahirkan kembali, tentu manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh komunitas.
Marilah kita yang sudah ditahirkan menjaga kekudusan dan memuliakan Allah. [PHM]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/03/18/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Imamat+13:1-28
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+13:1-28
Imamat 13:1-28
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Selasa, 18 Maret 2025
Ayat SH: Imamat 13:1-28
Judul: Mengenali Bercak-bercak Kecemaran
Kapan terakhir kali Anda memeriksakan diri ke dokter? Kunjungan singkat ke dokter kadang dapat menghindarkan kita dari bahaya penyakit yang lebih besar.
Perikop kita hari ini menggambarkan tentang peran imam pada masa Perjanjian Lama yang menyerupai peran dokter pada masa kini. Secara khusus, imam harus mengenali tanda-tanda penyakit kulit seperti munculnya bercak putih yang lebih dalam dari kulit (2-3, 20, 25), bintil-bintil yang meluas pada kulit (7-8), bengkak putih dan daging liar (10, 14-15). Tanda-tanda ini biasanya merupakan ciri-ciri penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur dan dapat menular ke anggota umat yang lain, sehingga penyakit itu disebut penyakit kulit yang menajiskan.
Pada zaman itu pengetahuan medis tentang infeksi belum dikembangkan, apalagi teknologi untuk penyembuhannya. Lagi pula, mereka sedang mengembara di padang gurun sehingga tidak banyak tumbuhan yang dapat dijadikan obat-obatan. Maka, para imam hanya dapat menggantungkan kesembuhan pada Allah. Tugas mereka hanya mendiagnosis penyakit, melakukan isolasi bagi penderitanya (4-5, 11, 21, 26), dan menyatakan ketahiran bagi orang yang sudah sembuh (6, 12-13, 17, 23, 28).
Sebagai umat pada zaman sekarang, kita harus belajar untuk mendiagnosis penyakit rohani. Kita harus peka dalam mengenali bercak-bercak kecemaran, pertama-tama pada diri sendiri, lalu pada orang lain. Pola pikir, kebiasaan, dan gaya hidup duniawi yang tercemar tidak boleh menjangkiti orang percaya. Jika dibiarkan, itu dapat menular dan meluas ke seluruh jemaat Kristus.
Bagaimana jika bercak-bercak kecemaran itu terlihat pada diri kita? Mari kita akui dengan jujur kepada Allah. Ia yang telah menjadikan kita lahir baru di dalam Kristus akan setia menahirkan kita dari segala kecemaran. Bagaimana jika kita melihat bercak-bercak kecemaran pada diri sesama kita? Doakanlah orang itu. Bila dia ditahirkan kembali, tentu manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh komunitas.
Marilah kita yang sudah ditahirkan menjaga kekudusan dan memuliakan Allah. [PHM]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2025/03/18/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Imamat+13:1-28
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+13:1-28
Imamat 13:1-28
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar