e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Minggu, 15 Desember 2024
Ayat SH: Keluaran 21:1-11
Judul: Hukum untuk Membatasi
Perjanjian Lama memberi bukan saja hukum yang mengajarkan kehendak Allah (hukum preskriptif), tetapi juga hukum yang membatasi perilaku umat (hukum restriktif).
Seorang budak Ibrani (tidak berlaku untuk budak non-Ibrani) bekerja selama enam tahun, dan pada tahun ketujuh ia boleh keluar sebagai orang merdeka tanpa biaya apa pun (2). Jika ia datang sendiri, ia boleh keluar seorang diri; jika ia datang dengan istri, perempuan itu boleh keluar dengan dia (3). Namun, jika ia datang sendiri, lalu mendapatkan istri dan anak-anak dari tuannya, ia harus keluar seorang diri (4). Jika budak itu mau tinggal bersama istri dan anak-anaknya, ia harus ditandai dengan ditusuk cuping telinganya dan bekerja pada tuannya seumur hidupnya (5-6).
Di samping itu, budak perempuan tidak boleh keluar seperti keluarnya budak laki-laki (7). Namun, seandainya ia nantinya menjadi istri, kemudian tuannya menelantarkannya, perempuan itu boleh keluar tanpa membayar uang sedikit pun (8-11).
Ketika kita membaca hukum seperti ini, kita sering bingung dan bertanya-tanya, apakah Allah menyetujui perbudakan? Tidak! Hukum ini bukan berarti Allah menyetujui, apalagi mendukung praktik perbudakan. Namun, Allah membatasi kebebalan manusia.
Perbudakan pasti terjadi di dalam dunia kuno. Jika Allah tidak mengatur, perbudakan dapat menjadi sangat tidak manusiawi. Maka, Allah memberikan hukum perbudakan supaya budak-budak yang ada di tengah umat diperlakukan dengan jauh lebih manusiawi daripada bangsa-bangsa di sekitar mereka.
Ketika kita membaca hukum yang ada dalam Perjanjian Lama, kita perlu ingat bahwa tidak semua hukum mewakili kehendak Allah. Demi kesejahteraan umat-Nya, Allah juga memberikan hukum restriktif untuk membatasi berbagai praktik sehingga dalam ketegaran hati mereka, umat tidak melakukan dosa dengan semena-mena.
Perhatikanlah segala hukum Allah, termasuk hukum restriktif, sehingga di dunia yang tidak sempurna, tindakan kita tetap mengutamakan kasih terhadap sesama. [INT]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2024/12/15/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Keluaran+21:1-11
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+21:1-11
Keluaran 21:1-11
1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Minggu, 15 Desember 2024
Ayat SH: Keluaran 21:1-11
Judul: Hukum untuk Membatasi
Perjanjian Lama memberi bukan saja hukum yang mengajarkan kehendak Allah (hukum preskriptif), tetapi juga hukum yang membatasi perilaku umat (hukum restriktif).
Seorang budak Ibrani (tidak berlaku untuk budak non-Ibrani) bekerja selama enam tahun, dan pada tahun ketujuh ia boleh keluar sebagai orang merdeka tanpa biaya apa pun (2). Jika ia datang sendiri, ia boleh keluar seorang diri; jika ia datang dengan istri, perempuan itu boleh keluar dengan dia (3). Namun, jika ia datang sendiri, lalu mendapatkan istri dan anak-anak dari tuannya, ia harus keluar seorang diri (4). Jika budak itu mau tinggal bersama istri dan anak-anaknya, ia harus ditandai dengan ditusuk cuping telinganya dan bekerja pada tuannya seumur hidupnya (5-6).
Di samping itu, budak perempuan tidak boleh keluar seperti keluarnya budak laki-laki (7). Namun, seandainya ia nantinya menjadi istri, kemudian tuannya menelantarkannya, perempuan itu boleh keluar tanpa membayar uang sedikit pun (8-11).
Ketika kita membaca hukum seperti ini, kita sering bingung dan bertanya-tanya, apakah Allah menyetujui perbudakan? Tidak! Hukum ini bukan berarti Allah menyetujui, apalagi mendukung praktik perbudakan. Namun, Allah membatasi kebebalan manusia.
Perbudakan pasti terjadi di dalam dunia kuno. Jika Allah tidak mengatur, perbudakan dapat menjadi sangat tidak manusiawi. Maka, Allah memberikan hukum perbudakan supaya budak-budak yang ada di tengah umat diperlakukan dengan jauh lebih manusiawi daripada bangsa-bangsa di sekitar mereka.
Ketika kita membaca hukum yang ada dalam Perjanjian Lama, kita perlu ingat bahwa tidak semua hukum mewakili kehendak Allah. Demi kesejahteraan umat-Nya, Allah juga memberikan hukum restriktif untuk membatasi berbagai praktik sehingga dalam ketegaran hati mereka, umat tidak melakukan dosa dengan semena-mena.
Perhatikanlah segala hukum Allah, termasuk hukum restriktif, sehingga di dunia yang tidak sempurna, tindakan kita tetap mengutamakan kasih terhadap sesama. [INT]
e-SH versi web: https://www.sabda.org/publikasi/sh/2024/12/15/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: https://alkitab.sabda.org/?Keluaran+21:1-11
Mobile: https://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+21:1-11
Keluaran 21:1-11
1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab
0 komentar:
Posting Komentar