(e-SH) 2 April -- Imamat 12:1-8 - Penahiran Setelah Melahirkan

Posted On // Leave a Comment

e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Selasa, 2 April 2019
Ayat SH: Imamat 12:1-8

Judul: Penahiran Setelah Melahirkan

Sering kali pembaca Kitab Imamat akan mengerutkan kening ketika membaca aturan-aturan di dalamnya. Kitab itu kerap mencantumkan instruksi yang detail, sehingga kerap menimbulkan salah paham.

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan terkait tempat dan peranan perempuan dalam masyarakat. Hukum Musa dengan rinci mengatur tentang apa yang dilakukan seorang perempuan ketika ia melahirkan. Pengaturan ini bukanlah untuk menghalangi perempuan. Sebaliknya, aturan itu untuk memberi penghargaan dan tempat khusus dalam umat Allah. Allah menghargai setiap perempuan.

Melalui Musa, TUHAN mengatur bagaimana menghargai seorang perempuan. Tuhan mengatur bagaimana cara memperlakukan ibu dan anak yang baru lahir (2–5). Alkitab memberikan informasi tentang perbedaan masa najis. Jika melahirkan anak laki-laki, maka masa najis sang ibu hanya satu minggu (2). Jika yang lahir anak perempuan, durasi waktu dua kali lebih lama, yaitu dua minggu (5). Alasannya, anak laki-laki harus disunat pada hari ke-8 (3). Jadi, sang ibu tidak boleh najis lebih lama. Tujuannya supaya ia tidak bersinggungan dengan aturan sunat.

Lewat peraturan ini, kita melihat bahwa Allah memperlakukan laki-laki dan perempuan berbeda. Namun, Ia tidak membeda-bedakan. Ia menciptakan laki-laki dan perempuan dengan keunikan masing-masing. Ini menunjukkan bahwa Ia mengenal setiap ciptaan-Nya.

Aturan dan hukum dalam Perjanjian Lama bukanlah sebuah beban, apalagi tekanan. Itu merupakan tindakan Allah agar setiap anak-Nya menikmati hidup dalam tuntunan-Nya. Allah senantiasa memelihara semua anak-Nya.

Dalam Perjanjian Baru, kedatangan Yesus merupakan penggenapan aturan-aturan Perjanjian Lama (Mat. 5:17). Ini menunjukkan Tuhan Yesus mengenal setiap umat-Nya. Sama seperti Bapa-Nya mengenal setiap ciptaan-Nya dan memberikan hukum untuk menjadi gaya hidup mereka.

Doa: Tuhan, kami bersyukur karena Engkau mengenal kami secara pribadi. [IBS]

e-SH versi web:http://www.sabda.org/publikasi/sh/2019/04/02/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Imamat+12:1-8
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+12:1-8

Imamat 12:1-8

 1  TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
 2  "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
 3  Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
 4  Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
 5  Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
 6  Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
 7  Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
 8  Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab

0 komentar:

Posting Komentar