(e-SH) 12 Desember -- Keluaran 22:1-17 - Tuhan Ikut Serta dalam Perkara Hak Milik

Posted On // Leave a Comment

e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Rabu, 12 Desember 2018
Ayat SH: Keluaran 22:1-17

Judul: Tuhan Ikut Serta dalam Perkara Hak Milik

Hak milik seseorang haruslah dihormati oleh siapa pun. Setiap pencurian, atau kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan hak miliknya, patut dihukum. Bahkan Tuhan ikut serta dalam banyak perkara perselisihan tentang hak milik.

Bagi masyarakat Israel kuno, ternak dan ladang adalah harta utama. Ternak menyediakan kebutuhan daging, susu, kulit, dan menjadi kekayaan untuk ditukar dengan keperluan lain. Praktik pencurian dilawan dengan prinsip keadilan. Bukan hanya mengganti kerugian, tetapi juga didenda berlipat-lipat. Kelalaian atas ternak maupun kebakaran yang merugikan ladang sesama juga didenda dengan membayar ganti kerugian setara. Aneka peraturan ini menjamin hak kepemilikan seseorang dihormati. Bahkan dalam perkara perselisihan atas harta benda yang dititipkan, disewa, atau dipergunakan orang lain, pihak yang berperkara bisa datang kepada Tuhan dan mengambil undi untuk mendapatkan penyelesaian (9), atau bersumpah bahwa kesaksiannya benar (11).

Tuhan ikut serta dalam perkara menyangkut harta milik. Setiap pencurian, kelalaian yang menyebabkan kerugian, pengingkaran tanggung jawab, dan perselisihan yang terjadi bukan sekadar perkara perdata antara pihak-pihak terkait. Dalam kehidupan modern, kejahatan yang kita hadapi jauh lebih rumit: pencurian ikan di lautan Indonesia, penambangan liar maupun resmi yang merusak alam, perdagangan manusia, peredaran narkoba, korupsi, dan hoax. Tuhan menghendaki tak seorang pun dirugikan karena kejahatan atau kelalaian yang lain.

Sering kali kita cuek dan berdalih bahwa hal itu bukan urusan kita. Melawan sikap tak peduli seperti itu, Allah mengajak umat-Nya mewujudkan keadilan dalam hal harta benda sebagai bagian pelayanan di dunia. Kebenaran dan keadilan bukan hanya diucapkan dimulut saja, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.

Doa: Ya Tuhan, ajarlah kami bukan hanya mau menghargai milik sesama, tetapi juga ikut serta menjaga karunia-Mu dalam kehidupan bersama. [YTP]

e-SH versi web:http://www.sabda.org/publikasi/sh/2018/12/12/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Keluaran+22:1-17
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+22:1-17

Keluaran 22:1-17

 1  "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
 2  Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
 3  tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
 4  Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
 5  Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
 6  Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
 7  Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
 8  Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
 9  Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
10  Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
11  maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
12  Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
13  Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14  Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
15  Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
16  Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17  Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab

0 komentar:

Posting Komentar