(e-SH) 11 Desember -- Keluaran 21:12-36 - Melawan Kekerasan dalam Keseharian

Posted On // Leave a Comment

e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Selasa, 11 Desember 2018
Ayat SH: Keluaran 21:12-36

Judul: Melawan Kekerasan dalam Keseharian

Ada peribahasa Jawa yang berbunyi: "Asu gedhe menang kerahe", yang artinya pangkat tinggi pasti lebih menang dalam berperkara. Dalam hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang.

Nas hari ini berisi berbagai peraturan yang terkait dengan kekerasan dalam hidup keseharian. Peraturan tersebut diterima oleh bangsa Israel sebagai hukum Allah yang memiliki konsekuensi yang harus ditanggung oleh Si Pelaku. Perbuatan memukul orang sampai mati, menculik, angkara, dan membunuh dengan tipu daya adalah kejahatan besar di hadapan Tuhan dan hukumannya mati (12-14). Memukul dan mengutuk orang tuanya merupakan perbuatan tak bisa diampuni (15-17). Bahkan seorang tuan harus memerdekakan budaknya apabila ia menganiaya sampai buta, atau tanggal giginya. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya, entah dengan ganti rugi, bahkan dengan nyawa. Namun, ada aturan yang dikecualikan dalam hukum Allah, yakni pembunuhan yang tidak disengaja. Orang tersebut akan diberikan tempat perlindungan agar ia bisa lari (13).

Kekerasan yang dibiarkan dan tidak dilawan akan menciptakan kekerasan yang lebih besar pada waktu mendatang. Kekerasan disemai dari kebencian akan berbuahkan sikap, angan-angan, dan perkataan, yang pada akhirnya mewujud dalam perbuatan. Kekerasan muncul karena orang berpikir pendek dan mengabaikan risiko yang harus diterimanya. Padahal kekerasan terhadap sesama adalah melawan Tuhan sendiri.

Kekerasan tidak bisa dilawan dengan kekerasan. Karena hal itu akan membentuk tindakan balas dendam yang tiada habisnya. Hati yang lemah lembut dan sedia mengampuni, mengasihi, dan mendoakan adalah solusi yang tepat untuk mematahkan lingkaran kekerasan. Selain itu, Tuhan tidak tinggal diam karena Ia akan menghukum seseorang berdasarkan perbuatannya.

Doa: Ya Tuhan, kiranya kami dimampukan mematahkan lingkaran pembalasan dan kekerasan dengan kasih-Mu yang mengampuni dan memberi damai sejahtera. [YTP]

e-SH versi web:http://www.sabda.org/publikasi/sh/2018/12/11/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Keluaran+21:12-36
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+21:12-36

Keluaran 21:12-36

12  "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
13  Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14  Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15  Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16  Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
17  Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
18  Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
19  maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
20  Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21  Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
22  Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
23  Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
24  mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25  lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26  Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
27  Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
28  Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
29  Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
30  Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
31  Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
32  Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
33  Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34  maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
35  Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
36  Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
- - -
Anda diberkati melalui Santapan Harian?
Mari mendukung pelayanan Yayasan Pancar Pijar Alkitab (PPA)
Rekening BCA cab Pintu Air no. 106.30066.22 an. Yay Pancar Pijar Alkitab

0 komentar:

Posting Komentar