(e-SH) 19 Mei -- Ulangan 21:10-17 - Keadilan terhadap Istri dan Anak

Posted On // Leave a Comment

e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
                        e-Santapan Harian
      Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA

Tanggal: Kamis, 19 Mei 2016
Ayat SH: Ulangan 21:10-17

Judul: Keadilan terhadap Istri dan Anak

Allah melarang orang Israel menikah dengan perempuan asing (Ul. 7:3). Tetapi Israel lebih mengikuti keinginan hatinya sehingga bersikeras hati menikahi perempuan asing (10-11).

Allah tidak membiarkan Israel memperlakukan perempuan asing itu seperti layaknya dalam tradisi bangsa lain. Apabila orang Israel ingin menikahi seorang perempuan asing, tawanan mereka; perempuan itu harus melakukan prosesi sebagaimana seorang yang berduka sebagai bagian dari pemurnian selama sebulan (12-13). Hal ini adalah penanggalan statusnya sebagai orang kafir yang kemudian dimasukkan ke dalam persekutuan umat TUHAN (Im. 14:8; Bil. 8:7).

Apabila orang Israel itu sudah tidak menyukainya, maka perempuan itu memperoleh kebebasannya (14). Aturan penghargaan dan keadilan ini juga berlaku bagi anak dari perempuan yang tidak dicintai. Karena pada masa itu ada sebagian orang yang mengikuti tradisi menikahi beberapa perempuan (band. Yakub beristri Lea dan Rahel) sehingga ada yang dicintai tetapi ada yang tidak. Ada kemungkinan bahwa laki-laki itu akan berlaku tidak adil dalam pembagian warisan, dengan memberikannya kepada anak dari istri yang dicintainya (15-16). Allah menyatakan bahwa harta warisan tetap menjadi hak anak sulung, meskipun dia berasal dari istri yang tidak dicintai (17).

TUHAN mewajibkan Israel melakukan keadilan dan kebenaran dalam segala hal, termasuk dalam rumah tangganya. Israel tidak selayaknya mengikuti kebiasaan bangsa-bangsa yang tidak mengenal TUHAN yang hidup dengan berbuat jahat kepada istri dan anak-anak yang tidak dicintai. Allah mengingatkan orang-orang Israel untuk tidak sembarangan menikahi orang asing atau tidak memiliki lebih dari 1 orang istri dan kemudian menyesalinya.

Bagaimanapun, setiap orang harus bertanggungjawab atas setiap tindakannya dan tidak boleh mengorbankan orang lain atas kesalahan yang telah dilakukannya. Berhati-hatilah dalam pemilihan pasangan dan lakukan keadilan terutama terhadap anak dan istri! [JH]

e-SH versi web:http://www.sabda.org/publikasi/sh/2016/05/19/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Ulangan+21:10-17
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Ulangan+21:10-17

Ulangan 21:10-17

10  "Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan,
11  dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu,
12  maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya,
13  menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu.
14  Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia."
15  "Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai,
16  maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang adalah anak sulung.
17  Tetapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai itu, dengan memberikan kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya, sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama: dialah yang empunya hak kesulungan."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
     Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Scripture Union Indonesia
              e-SH  Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
           (e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org


0 komentar:

Posting Komentar