(e-SH) 07 Maret -- Imamat 15:1-33 - Tahir dalam Kristus

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Jumat, 7 Maret 2014
Ayat SH: Imamat 15:1-33

Judul: Tahir dalam Kristus

Nas hari ini membahas ketidaktahiran dalam hal cairan yang keluar dari
tubuh manusia. Dimulai dengan lelehan yang keluar dari aurat
laki-laki yang bukan merupakan hal yang umum, sehingga menunjukkan
ada penyakit yang dideritanya (2). Ketika hal itu terjadi, orang
itu menjadi najis dan segala sesuatu yang tersentuh olehnya
menjadi najis juga (5-12). Semua yang tersentuh itu harus
ditahirkan, kecuali belanga tanah yang harus dihancurkan.

Jika seorang lelaki tertumpah maninya, ia pun menjadi najis (16).
Bukan berarti istri menjadi najis ketika air mani suaminya masuk
ke dalam tubuhnya. Namun air mani yang tertumpah itu najis, jadi
baik laki-laki yang mengeluarkannya maupun wanita yang tidur
dengan dia dengan ada tumpahan mani menjadi najis (16-18).

Perempuan yang mengalami menstruasi juga menjadi najis (19) dan jika
ia mengeluarkan lelehan darah yang bukan pada waktu menstruasinya,
ia juga menajdi najis selama cairan tersebut masih ia keluarkan
(25). Laki-laki yang tidur dengan dia juga menjadi najis, begitu
pun orang yang menyentuhnya, ataupun tempat yang pernah ditiduri
maupun didudukinya(22-24).

Secara umum orang yang mendapatkan kenajisan seperti itu, baru dapat
menjadi tahir setelah tujuh hari tidak mengeluaran cairan
tersebut. Ia harus mencuci pakaiannya dan membasuh tubuhnya dengan
air mengalir, maka ia menjadi tahir (13, 24, 28). Pada hari ke
delapan, orang tersebut harus mempersembahkan burung sebagai
kurban penghapus dosa dan bakaran melalui imam untuk pendamaiannya
kepada Tuhan (14-15, 29-30).

Nas hari ini menunjukkan bahwa penyakit, termasuk sesuatu yang umum
pun, dapat menyebabkan seseorang menjadi najis, dan orang yang
najis tidak diperbolehkan datang ke hadapan Tuhan. Betapa kita
perlu bersyukur bahwa di dalam Kristus kita menjadi tahir di
hadapan Allah, dan dapat berjumpa dengan Allah dalam kondisi fisik
seperti apa pun. Ini memperlihatkan betapa besar anugerah Allah
yang telah kita terima dalam Kristus. Maka respons terbaik dari
kita adalah dengan menaikkan syukur kita kepada-Nya!

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2014/03/07/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Imamat+15:1-33
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+15:1-33

Imamat 15:1-33

1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka:
Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, maka
najislah ia karena lelehannya itu.
3 Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila
auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya
menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah
kenajisannya.
4 Setiap tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan
itu menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi
najis juga.
5 Setiap orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci
pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
6 Siapa yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang
yang demikian haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya
dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
7 Siapa yang kena kepada tubuh orang yang demikian, haruslah mencuci
pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
8 Apabila orang yang demikian meludahi orang yang tahir, haruslah
orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
9 Dan setiap pelana yang diduduki orang yang demikian menjadi najis.
10 Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi
menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya,
haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
11 Dan setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang
ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci
pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
12 Kalau orang itu kena pada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan,
dan setiap perkakas kayu haruslah dicuci dengan air.
13 Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus
menghitung tujuh hari lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu
mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia
menjadi tahir.
14 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung
tekukur atau dua ekor anak burung merpati, dan datang ke hadapan
TUHAN, ke pintu Kemah Pertemuan, dan menyerahkan burung-burung itu
kepada imam.
15 Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban
penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan
demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan
TUHAN karena lelehannya.
16 Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh
seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari
terbenam.
17 Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu,
haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari
terbenam.
18 Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia
dengan ada tumpahan mani, maka keduanya harus membasuh tubuhnya
dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam.
19 Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu
adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam
cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis
sampai matahari terbenam.
20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi
najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah
mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi
najis sampai matahari terbenam.
22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki
perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan
air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur
atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena
cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari,
dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan
lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya,
atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar
kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu
adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan
lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar
kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama
seperti kenajisan cemar kainnya.
27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan
ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus
menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung
tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada
imam ke pintu Kemah Pertemuan.
30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus
dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian
imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena
lelehannya yang najis itu.
31 Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya,
supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka
menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu."
32 Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan
atau yang tertumpah maninya yang menyebabkan dia najis,
33 dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang
seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan
lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang
najis.


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4845619-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar