(e-SH) 03 Maret -- Imamat 13:29-46 - Allah yang Kudus & kenajisan

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Senin, 3 Maret 2014
Ayat SH: Imamat 13:29-46

Judul: Allah yang Kudus & kenajisan

Konsep mengenai kenajisan dan ketahiran cukup asing bagi kebanyakan
orang Kristen karena anggapan bahwa hukum Taurat tidak lagi
diberlakukan untuk kita. Namun, dalam Perjanjian Lama konsep ini
sangat penting karena hanya mereka yang tahir yang dapat hidup
dalam komunitas umat Allah dan beribadah kepada Allah yang kudus.

Nas hari ini menunjukkan bahwa imam harus melakukan penelitian dengan
saksama mengenai penyakit-penyakit kulit yang dapat membuat
seseorang menjadi najis. Hal ini harus dilakukan karena menyangkut
status orang tersebut dalam komunitas umat Tuhan dan dalam
kehidupan ibadahnya. Jika ternyata orang itu divonis berpenyakit
kusta, maka orang tersebut harus mengakuinya di depan umum dan
kemudian tinggal di luar komunitas umat Tuhan (45-46).

Mengapa orang itu harus tinggal di luar perkemahan? Karena Allah yang
kudus tinggal di perkemahan tersebut, sehingga perkemahan itu
kudus. Kekudusan dan kenajisan tidak dapat hidup berdampingan.
Allah yang kudus menuntut umat-Nya hidup kudus. Allah tidak dapat
hidup berdampingan dengan segala bentuk kenajisan. Hal ini
menunjukkan realitas yang sangat penting: Allah kita kudus dan
tidak bertoleransi terhadap kenajisan sedikit pun.

Hukum ibadah seperti ini, yaitu bahwa jemaat harus datang kepada Allah
dalam keadaan tahir, memang tidak berlaku bagi kita, karena semua
hukum ibadah tersebut sudah tergenapi dalam Kristus. Namun Allah
kita tidak berubah. Dia tetap Allah yang kudus yang tidak
menoleransi kenajisan. Bentuknya bukan lagi tahir secara ritual,
melainkan tahir secara hati yang diwujudkan dalam hidup sesuai
dengan kekudusan Allah. Seperti kutipan Petrus, "Ada tertulis:
Kuduslah kamu, sebab Aku kudus" (1 Ptr. 1:16, mengutip dari Im.
19:2).

Karena kita menyembah Allah yang kudus, maka kita harus menyadari
bahwa hanya kehidupan yang kudus yang dapat diperkenan oleh-Nya.
Marilah kita yang sudah dikuduskan oleh Kristus, berupaya untuk
hidup dalam kekudusan, yaitu hidup dengan menjalankan
perintah-perintah yang Allah berikan kepada kita.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2014/03/03/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Imamat+13:29-46
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+13:29-46

Imamat 13:29-46

29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada
kepala atau pada janggut,
30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam
dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam
harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni
kusta kepala atau kusta janggut.
31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak
kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang
hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis
itu tujuh hari lamanya.
32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila
ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning
padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh
dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu
untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis
itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak
kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang
itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia
dinyatakan tahir,
36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka
imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu
najis.
37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan
ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah
sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada
panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada
panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada
kulitnya dan orang itu tahir.
40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya
menjadi botak, ia tahir.
41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi
botak sebelah depan, ia tahir.
42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau
sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka
penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada
bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan
kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus
menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik,
rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil
berseru-seru: Najis! Najis!
46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia
harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat
kediamannya.


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4842451-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar