(e-SH) 19 Februari -- Imamat 7:1-21 - Masih mengenai tugas dan hak imam

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Rabu, 19 Februari 2014
Ayat SH: Imamat 7:1-21

Judul: Masih mengenai tugas dan hak imam

Bagian ini masih melanjutkan penjelasan mengenai tugas imam dalam
melaksanakan berbagai ritual persembahan kurban, setelah
penjelasan umum di pasal 1:1-6:7. "Inilah hukum tentang..." (6:9,
14, 25, 7:1, 11) mengawali setiap penjelasan. Dengan kombinasi
penjelasan umum dan penjelasan khusus tersebut, kita bisa memahami
lebih baik lagi hakikat berbagai persembahan kurban di kemah suci.

Sama seperti pada persembahan kurban penghapus dosa (6:24-30), hukum
yang sama (7: 7) juga mengatur persembahan kurban penebus salah
(7:1-7). Kedua kurban itu disebut maha kudus (6:25; 7:1). Imam
harus ikut memakan kurban tersebut di tempat kudus (7:6; bdk.
6:26). Dengan memakannya, sang imam mewakili Tuhan untuk
mendamaikan umat! Yang menarik ialah penjelasan tambahan mengenai
hak imam akan persembahan bakaran (8) dan persembahan sajian
(9-10).

Penjelasan berikut mengenai persembahan kurban keselamatan. Ada
beberapa alasan mempersembahkan kurban ini, yaitu sebagai ucapan
syukur (12), untuk membayar nazar atau persembahan sukarela (16).
Kurban untuk ucapan syukur harus dimakan habis pada hari yang sama
persembahan itu diajukan. Sedangkan untuk pembayar nazar, boleh
dimakan paling lambat sampai keesokan harinya.Tidak diberikan
penjelasan mengapa ada perbedaan seperti ini.Yang pasti bila sudah
melampaui waktunya, daging kurban itu menjadi najis maka harus
dibakar habis (17-18). Juga diatur bahwa orang yang sedang dalam
keadaan najis tidak boleh memakan persembahan tersebut (19-21).

Kalau dalam persembahan kurban penghapus dosa dan penebus salah, imam
memakannya mewakili Allah, maka dalam persembahan kurban
keselamatan, imam dan umat yang memberikan persembahan berbagian
dalam perjamuan dengan Tuhan.

Bagi umat Tuhan masa kini, ritual-ritual ini sudah digenapi dalam
Kristus sebagai Imam yang mewakili Allah sekaligus kurban yang
dipersembahkan untuk pengampunan dosa manusia.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2014/02/19/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Imamat+7:1-21
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+7:1-21

Imamat 7:1-21

1 "Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah
persembahan maha kudus.
2 Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus
disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan
pada mezbah itu sekelilingnya.
3 Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni
ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,
4 dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang
ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta
buah pinggang itu.
5 Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban
api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah.
6 Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah
itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.
7 Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya
dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya:
imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah
korban itu.
8 Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga
kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu.
9 Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti, dan
segala yang diolah di dalam wajan dan di atas panggangan adalah
bagi imam yang mempersembahkannya.
10 Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering
adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian."
11 "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus
dipersembahkan orang kepada TUHAN.
12 Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah
beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar yang tidak
beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi
yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang
terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak.
13 Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti
bundar yang beragi, di samping korban syukur yang menjadi korban
keselamatannya.
14 Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu
haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus
bagi TUHAN. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan
darah korban keselamatan.
15 Dan daging korban syukur yang menjadi korban keselamatannya itu
haruslah dimakan pada hari dipersembahkannya itu. Sedikitpun dari
padanya janganlah ditinggalkan sampai pagi.
16 Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban
nazar atau korban sukarela, haruslah itu dimakan pada hari
mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada
keesokan harinya.
17 Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu
sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api.
18 Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging
korban keselamatan itu, maka TUHAN tidak berkenan akan orang yang
mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan
menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus
menanggung kesalahannya sendiri.
19 Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan,
tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang
tahir boleh memakan dari daging korban itu.
20 Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang
untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, haruslah nyawa orang
itu dilenyapkan dari antara bangsanya.
21 Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, yakni kepada
kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau
kepada setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari
pada daging korban keselamatan yang untuk TUHAN, maka haruslah
nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4832979-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar