(e-SH) 01 Maret -- Imamat 13:1-28 - Tugas yang sakral

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Sabtu, 1 Maret 2014
Ayat SH: Imamat 13:1-28

Judul: Tugas yang sakral

Kita sering memisahkan antara kehidupan sakral dan sekuler, tetapi
firman Tuhan menyatakan bahwa semua bagian kehidupan adalah
sakral. Sehingga, "segala sesuatu yang tidak berdasarkan iman,
adalah dosa" (Rm. 14:23b).

Tugas imam yang sakral tidak hanya berkenaan dengan persembahan kurban
kepada Tuhan, seperti meneliti apakah binatang kurban yang dibawa
oleh jemaat sudah sesuai tuntutan Taurat. Ternyata meneliti apakah
seseorang terkena penyakit kusta juga merupakan tugas imam yang
penting. Penyakit yang diterjemahkan sebagai "kusta" ini berbeda
dengan penyakit kusta yang sekarang kita kenal. Sepertinya kata
tsara'at ("kusta" bhs. Ibrani) dalam Alkitab ini menunjuk pada
beberapa penyakit kulit yang rumit. Penyakit ini menular dan
berbahaya, dan mereka yang terjangkit akan dianggap najis.

Karena penyakit ini sulit untuk dideteksi, maka Tuhan memberikan
beberapa prosedur. Jika pada awalnya tidak jelas terlihat bahwa
itu merupakan penyakit "kusta, " maka orang itu perlu dikurung
selama 7 hari (4), dan jika masih belum jelas, maka ditambahkan 7
hari lagi (5). Jika "kusta" itu memudar, berarti bukan "kusta" dan
orang itu tahir setelah mencuci pakaiannya (6). Namun jika ada
komplikasi, orang itu harus diperiksa lagi, dan jika ternyata ia
terkena penyakit "kusta, " ia dinyatakan najis (8).

Begitu pula jika seorang yang menderita penyakit ini secara kronis,
setelah ada kemungkinan ia telah sembuh, maka imam harus
mendiagnosa. Jika ternyata ia tidak sembuh, ia dinyatakan
mendapatkan kusta idapan (11). Akan tetapi, jika "kusta" itu
kemudian menutupi seluruh tubuh, menjadi putih (mungkin ada kulit
yang baru yang telah tumbuh), maka ia pun dinyatakan telah sembuh
dan tahir (12-13).

Semua tugas kita adalah sakral di mata Tuhan saat kita melakukannya
dengan iman. Walaupun ada tugas yang mungkin kita anggap remeh,
tugas tersebut tetap harus kita lakukan dengan teliti dan benar.
Karena hal itu merupakan bagian yang penting dari keseluruhan
tugas yang telah Allah berikan pada kita.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2014/03/01/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
https://www.facebook.com/groups/santapan.harian/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Imamat+13:1-28
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Imamat+13:1-28

Imamat 13:1-28

1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil
atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia
harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari
antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di
tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu
kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau
imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan
tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah
menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut
penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada
kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua
kalinya.
6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk
kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas
pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya
bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi
tahir.
7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah
ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia
minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada
kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang
putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar
timbul pada bengkak itu,
11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan
dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang
sudah najis.
12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga
menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai
kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh
orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya
telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang
itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih,
haruslah orang itu datang kepada imam.
17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi
putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau
yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa
oleh imam.
20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari
pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam
harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang
timbul di dalam barah itu.
21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak
ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada
kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari
lamanya.
22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus
menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu
bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging
liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih
kemerah-merahan atau putih,
25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau
itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari
kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta,
dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu
bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit,
malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau
panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan
dia najis, itu penyakit kusta.
28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit,
malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan
dia tahir, sebab itu bekas lecur.


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4841586-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar