(e-SH) 03 Juli -- Keluaran 22:1-17 - Keadilan Allah harus ditegakkan

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Rabu, 3 Juli 2013
Ayat SH: Keluaran 22:1-17

Judul: Keadilan Allah harus ditegakkan

Di mana rasa keadilan?" merupakan pertanyaan yang sering kita dengar
berkumandang melalui berbagai media. Kita sering mendengar
penjahat besar dihukum dengan hukuman yang ringan sementara rakyat
kecil yang melakukan kejahatan demi bertahan hidup, diberikan
hukuman yang lebih berat. Perikop kali ini ditujukan untuk
menanamkan rasa keadilan di antara umat Israel.

Tuhan adalah Allah yang adil. Umat-Nya pun dituntut untuk berlaku
adil. Jika kita melakukan kesalahan ketika menggunakan komputer,
kita cukup menekan tombol Ctrl+Z untuk membatalkan tindakan
terakhir yang dilakukan. Namun saat sebuah kejahatan terjadi,
tidak cukup bila kejahatan itu ditiadakan seolah-olah waktu bisa
diputar balik. Sang penjahat tidak cukup hanya mengganti kerugian
sebesar perbuatannya, ia dituntut mengganti lebih dari jumlah itu
(1, 4, 7, 9). Kejahatan yang melibatkan hasil bumi harus diganti
dengan hasil bumi terbaik yang dimiliki oleh si penjahat (5-6).
Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera, tetapi bisa juga
sebagai penggantian atas kerugian potensial yang dia timbulkan.

Dalam hal kejahatan yang dilakukan melibatkan hubungan seksual
pra-nikah, maka terlepas dari apakah pernikahan akan terjadi atau
tidak, si pria wajib memberikan mas kawin kepada orang tua pihak
perempuan. Hal ini menjamin kemerdekaan dan hak-hak si perempuan
beserta orang tuanya. Mereka tidak harus terikat dalam pernikahan
dengan pria yang mungkin akan memperlakukan si perempuan dengan
sewenang-wenang, karena si pria mengira bahwa dengan berbuat tak
senonoh ia bisa memperoleh garansi untuk sebuah pernikahan. Kita
melihat bagaimana hak dan martabat perempuan diteguhkan dan
dijamin oleh hukum sipil Israel.

Hukum Israel mengatur hal-hal sederhana sesuai dengan konteks hidup
bangsa ini ribuan tahun yang lalu. Namun dengan membaca perikop
ini kita diingatkan kembali pada "rasa keadilan" yang Tuhan ingin
agar dimiliki umat. Keadilan yang bukan hanya ada dalam wacana,
tetapi nyata dalam sikap dan tindakan terhadap orang-orang yang
tertindas dan terpinggirkan.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2013/07/03/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
http://apps.facebook.com/santapanharian/home.php?d=2013/07/03/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Keluaran+22:1-17
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+22:1-17

Keluaran 22:1-17

1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan
membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya,
yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti
domba itu.
2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul
orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka
ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian
sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti
apa yang dicurinya itu.
4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan
hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar
ganti kerugian dua kali lipat.
5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di
kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas,
sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan
hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik
dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi
tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang
itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran
itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan
itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat,
ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi
menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan
tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor
lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang
sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau
seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang
itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh
Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali
lipat.
10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau
lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu
mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan,
dengan tidak ada orang yang melihatnya,
11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua
orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta
kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan
yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya,
maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia
harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti
binatang yang diterkam itu.
14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan
binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada
di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar
ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah
termasuk dalam sewa.
16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum
bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya
menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya
kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya,
sebanyak mas kawin anak perawan."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4654073-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar