(e-SH) 02 Juli -- Keluaran 21:12-36 - Penatalayan kepunyaan-Nya

Posted On // Leave a Comment
e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Selasa, 2 Juli 2013
Ayat SH: Keluaran 21:12-36

Judul: Penatalayan kepunyaan-Nya

Ayat 24-26 sering kali kita pahami seolah-olah merupakan hukum
hitam-putih yang mewarnai seluruh Perjanjian Lama. Namun,
ayat-ayat ini harus dipahami dalam konteksnya.

Pola yang mendominasi perikop ini adalah "jika ... maka ... tetapi
jika ... maka ...." Misalnya, pada ayat 12-13: Jika seseorang
membunuh, maka ia harus dihukum mati; tetapi jika ia tidak
sengaja, maka ada kesempatan bagi dia untuk terbebas dari hukuman.
Kecuali pada ayat 15-17, pola ini berulang terus di sepanjang
perikop. Artinya, hukum sipil Israel ini tidak dibuat secara kaku
dan buta, tetapi berdasarkan akal sehat dan pertimbangan keadilan.

Dalam ayat 19, kita melihat hukum yang cukup canggih dengan
dicantumkannya tuntutan membayar kerugian potensial atas hilangnya
waktu kerja seorang korban; sebuah jaminan hukum yang bahkan tidak
disediakan oleh banyak negara pada masa kini. Pada ayat 26-27,
kita melihat lagi bahwa seorang budak memperoleh jaminan hak yang
revolusioner untuk masanya. Betapa kontrasnya dengan kisah-kisah
penyiksaan pembantu yang berulang kali kita dengar pada masa kini!

Ayat 15-17 unik. Ketiga ayat ini memberikan hukuman yang sangat berat
jika kita nilai menurut standar masa kini. Di sini kita melihat
prioritas yang tinggi yang Tuhan berikan kepada orang tua yang
harus dihormati dan penghargaan terhadap kesejahteraan sesama
manusia secara holistik.

Lalu bagaimana memahami ayat 24-26 secara tepat? Bukan sebagai
pembenaran untuk pembalasan, melainkan sebagai pembatasan untuk
pembalasan yang berlebihan. Keadilan harus ditegakkan, tetapi
proporsional. Melalui hukum yang singkat dan penuh pertimbangan
akal sehat ini, Tuhan menuntut tanggung jawab pribadi umat-Nya
terhadap semua yang Tuhan percayakan kepada mereka.

Sikap kita terhadap orang tua, harta benda, hewan peliharaan,
barang-barang titipan maupun yang kita pinjam menunjukkan
bagaimana kita menghargai Tuhan, yang empunya segalanya dan yang
menunjuk kita sebagai penatalayan kepunyaan-Nya.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2013/07/02/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
http://apps.facebook.com/santapanharian/home.php?d=2013/07/02/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Keluaran+21:12-36
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+21:12-36

Keluaran 21:12-36

12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum
mati.
13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya
ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu
suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya,
hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus
mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya,
baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain
dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang
tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu
dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai
tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu,
karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai
sembuh.
20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan
tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu
dibalaskan.
21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah
dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk
kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga
keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa
maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami
perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan
hakim.
23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut,
maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti
kaki,
25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata
budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan
budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau
gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu
sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan,
sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu
dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas
dari hukuman.
29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan
pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya,
kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan,
maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi
pemiliknyapun harus dihukum mati.
30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah
dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan
nyawanya.
31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka
pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau
perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak
kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan
batu.
33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali
sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai
jatuh ke dalamnya,
34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus
mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi
binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati,
maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan
binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak
dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya,
maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti
lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---

Anda terdaftar dalam i-kan-akar-santapan-harian sebagai [stefanus.777.renungan@blogger.com]
Untuk berhenti, silakan forward pesan ini ke leave-4653497-4407379.a48c7cdc0d4a88c1ce6ec770adb0f694@hub.xc.org

0 komentar:

Posting Komentar